Temuan:
1. Dokumen e-LHKPN Calon sejak 2010 hingga 2021 dapat ditelusuri dan diunduh di elhkpn.kpk.go.id
2. Dari 4 putusan (2016, 2018, 2019, dan 2020) tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Manado yang ditelusuri melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, Calon terlibat sebagai salah satu hakim anggota. Calon cenderung menggunakan evidence-based reasoning, meskipun dalam proses penguraian poinnya, Calon menggunakan metode reasoning deduktif. Reasoning deduktif ini secara konsisten digunakan saat menguraikan unsur pasal dan kaitannya dengan bukti-bukti yang dihadirkan di pengadilan. Metode reasoning tersebut efektif dalam menguraikan pertimbangan hukum Calon yang sistematis dalam keempat putusan yang ditelusuri.
3. Dari 4 putusan yang ditelusuri, putusan yang dibuat Calon cenderung menyatakan dakwaan primer tidak terbukti secara sah dilakukan oleh terdakwa, sehingga mengarah pada dakwaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dalam mengadili, Calon cenderung memberikan hukuman kurang dari sama dengan 5 (lima) tahun (2, 4, dan 5 tahun).
4. Dari 4 putusan yang ditelusuri, Calon cenderung menempatkan perbedaan penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor pada pembuktian unsur “kerugian negara” dan “memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi”, alih-alih apakah Terdakwa seorang penyelenggara negara atau bukan. Dalam putusan 2016, Terdakwa yang seorang Direktur Utama Perusahaan Daerah dihukum dengan Pasal 3; dalam putusan 2018, Terdakwa yang seorang PNS dihukum dengan Pasal 2; dalam putusan 2019, Terdakwa yang seorang PNS dihukum dengan Pasal 2; dalam putusan 2020, Terdakwa yang seorang PNS dihukum dengan Pasal 2.
5. Dari 4 putusan yang ditelusuri, Calon secara konsisten menetapkan uang pengganti bagi terdakwa.
6. Salah satu tulisan Calon terkait korupsi berjudul “Whistleblower Kasus Korupsi dan Upaya Perlindungan Hukumnya” (2012)
7. Pemahaman Calon terkait dampak sosial yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana korupsi ini terurai salah satunya melalui tulisannya serta uraian Calon dalam pertimbangan hukum di putusan pengadilan yang menyatakan dampak sosial korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Bukti Pendukung:
https://www.pt- manado.go.id/pics/files/lkhpn%20PT%20MANAD O%202019.pdf
Putusan yang ditelusuri:
Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2016/PT.MND
Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PT.MND
Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PT.MND
Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PT.MND
Putusan yang ditelusuri:
Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2016/PT.MND
Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PT.MND
Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PT.MND
Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PT.MND
Putusan yang ditelusuri:
Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2016/PT.MND
Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PT.MND
Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PT.MND
Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PT.MND
Putusan yang ditelusuri:
Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2016/PT.MND
Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PT.MND
Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PT.MND
Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PT.MND
http://journal.lldikti9.id/plenojure/article/view/3 06
Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PT.MND