Kamar Pidana
Tempat Lahir Madiun
Jenis Kelamin 1
Rekam jejak pekerjaan Ketua Pn-Pengadilan Negeri Depok-2011. Ketua PN- Pengadilan Negeri Semarang-2014. Ketua PN-Pengadilan Negeri Jakarta Utara- 2016. Hakim Tinggi- Pengadilan Tinggi Bali-2017. Kepala Badan Pengawasan-Mahkamah Agung-2020
Pelanggaran kode etik -
Sanksi yang diterima -
LHKPN Ya, patuh. Dwiarso melaporkan harta kekayaan pada tahun 2021 sebanyak Rp.4.233.032.855. Lalu, pada tahun 2020 berjumlah Rp.4.043.592.074. Di tahun 2019 tercatat sebanyak Rp.3.598.937.630. Di tahun 2018 berjumlah Rp.3.436.662.694. Lalu, pada tahun 2017 tercatat sebanyak Rp.2.720.210.576. Kemudian di tahun 2011 ialah Rp.1.522.723.59
Kekayaan Dapat dinilai wajar
Putusan Kontroversial Putusan nomor 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR terkait kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kasus ini meraup banyak perhatian dari masyarakat hingga organisasi internasional. Dalam putusan perkara ini, majelis hakim memberikan sanksi pidana kepada terdakwa yakni 2 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan ini lebih berat dari apa yang dituntut oleh jaksa. Untuk itu, salah satu organisasi yakni Amnesty Internasional dalam menanggapi kasus ini menyatakan bahwa hal ini sangat disayangkan karena tidak mencerminkan sikap Indonesia yang memiliki toleransi yang tinggi terhadap situasi yang plural.
Catatan Tambahan Terdapat kasus kontroversial yang ditangani hakim ini yakni ketika ia berperan sebagai Hakim Ketua dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Link Media https://internasional.kompas.com/read/2017/05/10/06293541/badan-badan.dunia.prihatin.terhadap.vonis.penjara.ahok

Berikan Masukan