Kamar Pidana
Tempat Lahir Tanah Datar
Tanggal Lahir 07/11/1959
Jenis Kelamin 1
Rekam jejak pekerjaan Salman sehari-hari adalah dosen hukum pidana di UII Yogyakarta.
Pelanggaran kode etik Ya. "Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, hari ini melaporkan tiga hakim agung yang telah menghukumnya enam bulan penjara, satu tahun percobaan ke Komisi Yudisial. Ketiga hakim agung yang dilaporkan ke KY adalah Imam Harjadi, Zaharuddin Utama, dan Salman Luthan. ""Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim agung dalam perkara pidana yang menjerat Ibu Prita,"" kata Slamet Yuwono kuasa hukum Prita, saat melapor ke KY. Slamet berpendapat, putusan kasasi nomor 822 itu bertentangan dengan putusan perkara Nomor 300 K/Pdt/2010 tertanggal 29 September 2010 terkait gugatan RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, dan dr. Kris [penggugat] terhadap Prita."
Tahun pelanggaran kode etik 2011
Sanksi yang diterima Tidak dipublikasikan oleh Komisis Yudisial
LHKPN Hakim agung ini tidak patuh terhadap pelaporan LHKPN. Dalam website e-lhkpn terpapa bahwa hakim agung salman luthan hanya melaporkan harta kekayaanya pada tahun 2021, 2018, 2017, 2016, 2012.
Kekayaan tergolong wajar
Putusan Kontroversial Putusan Nomor 822 K/Pid.Sus/2010. Dalam putusan ini, Hakim agung Salman Luthan berbeda pendapat dengan majelis hakim lainnya (dissenting opinion) dimana Salman Luthan berpendapat bahwa perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik dengan adanya surat elektronik itu. Salman menilai penulisan surat elektronik yang dibuat Prita tidak terlepas dari peristiwa pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang yang dialami Prita Mulyasari.
Catatan Tambahan -
Link Media https://www.cuplik.com/read/6937/Hakim-Agung-Salman-Luthan-Ajukan-Dissenting-Opinion-Dalam-Kasus-Prita

Berikan Masukan